Flamboyannews.com, Rejang Lebong – BPJS Kesehatan terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu bentuk komitmen itu adalah kepastian layanan rawat inap tetap berjalan, meski ruang perawatan sesuai hak kelas peserta sedang penuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Aji Pradipta, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup, saat diwawancarai awak media di acara Sosialisasi Program JKN Bersama Media, Kamis (12/6/2025).
Menurut Aji, peserta JKN tetap akan mendapatkan layanan rawat inap meskipun kamar sesuai hak kelas mereka penuh. “Peserta tidak perlu khawatir. Jika ruang sesuai haknya penuh, maka dapat dirawat di ruang kelas satu tingkat lebih tinggi sampai ruang haknya tersedia kembali. Ini berlaku untuk seluruh segmen peserta sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Untuk peserta segmen PBI JK dan PBPU Pemda yang memiliki hak kelas perawatan Kelas III, jika ruang tersebut penuh, mereka dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih tinggi, tanpa tambahan biaya, sampai kamar Kelas III tersedia kembali. Begitu juga dengan peserta JKN segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) seperti karyawan dan ASN mendapatkan hak kelas berdasarkan golongan atau besaran gaji. Jika kelas haknya penuh, mereka juga bisa dirawat di kelas yang lebih tinggi.
Sementara itu, peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) mendapat hak kelas berdasarkan besaran iuran yang dipilih oleh peserta JKN. Bila kamar sesuai haknya penuh, mereka tetap dilayani.
Aji menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan semangat gotong royong dalam sistem JKN. “Kami ingin memastikan bahwa semua peserta diperlakukan setara dan tidak ada yang tertinggal hanya karena keterbatasan ruang. Prinsipnya: peserta harus tetap dilayani sesuai kebutuhan medisnya,” ujar Aji.
BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, serta aktif memberikan masukan terhadap layanan yang diterima melalui kanal pengaduan resmi seperti Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor cabang terdekat.
Kegiatan Sosialisasi JKN Bersama Media ini menjadi ruang edukasi yang penting bagi insan pers untuk menyampaikan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat luas, sekaligus memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan media sebagai mitra informasi publik.
Seluruh kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum yang memperkuat hak peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan bermartabat, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menegaskan hak setiap warga negara atas jaminan sosial.
– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyebutkan kewajiban BPJS dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan hak peserta untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan.
– Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur hak peserta atas perawatan sesuai kelas, termasuk ketentuan jika kelas penuh.
Dengan perlindungan hukum yang kuat dan pelayanan yang terus ditingkatkan, BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang ditinggalkan, dan setiap warga negara berhak untuk sehat dan hidup layak.
Reporter: Aka