CV DKU Layangkan Somasi ke DPMPTSP Kepahiang

FlamboyanNews.Com, Kepahiang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTP) Kabupaten Kepahiang disomasi oleh CV Duta Karya Utama (Duta Advertrising). Teguran ini dilayangkan lantaran terkait dugaan pengalihan izin penggunaan reklame yang ada di sekitaran tugu pasar Kepahiang, dimana selama ini pemegang izin tersebut adalah CV Duta Karya Utama.

Namun, saat ini penempatan reklame tersebut digunakan pihak lain tanpa seizin CV DKU. Tak hanya melayangkan somasi langsung pada dinas instansi terkait, Penasehat Hukum CV DKU juga melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, lantaran belum ada tanggapan dari dinas instansi terkait.

“Surat komplain dan teguran sudah kami sampaikan pada DMPTSP Kepahiang terkait pengalihan penggunaan reklame itu, karena sebelumnya pemegang izin adalah CV DKU. Mengapa di somasi, karena sama sekali belum ada tanggapan,” jelas PH CV. DKU  Ilham Patahila, MH.

Seharusnya, dijelaskan Ilham DPMPTSP maksimal 7 hari dinas tersebut menanggapi pengaduan tersebut, karena tidak adanya tanggapan pihaknya melaporkan terkait hal ini ke Ombudsman. Dijelaskan Ilham, saat ini tempat reklame tersebut terpasang foto Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tanpa sepengetahuan CV DKU sebagai pemegang izin.

“Ya seharusnya ada komunikasi, padahal sebelumnya juga diusulkan perpanjangan izin reklame tersebut. Kalaupun ada masalah ya harusnya ada pemberitahuan,” jelas Ilham. Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Dedi Mulya, S.Hut dikonfirmasi belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait somasi CV DKU tersebut, pihaknya masih akan mempelajari lebih dulu terkait surat teguran tersebut.