DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA, PERSETUJUAN HIBAH TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMDA RL

FlamboyanNews.com, REJANG LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Hibah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Senin, 13 Januari 2020. Pagi

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husein telah menandatangani Persetujuan tersebut. Disampaikannya Tanah dan Bangunan Akan Dihibahkan kepada tiga Instansi pemerintah yaitu Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup, serta Pengadilan Agama Curup. yang semua telah dilakukan pengkajian berdasarkan hasil rapat.

“Hari ini lancar sukses dan tentunya berkaitan dengan Pemberian Hibah dan itu kita berikan. Pertama sudah mekanismenya pembahasan dan pengajuan dari Bupati disampaikan kepada DPRD. Semua ini juga telah dikaji secara matang berdasarkan hasil rapat eksekutif dan legislatif”. Ujar Mahdi Husein.

Adapun masing-masing nilai luas tanah dan bangunan yang diberikan, yaitu Kepada Kantor Kementerian Agama Curup diberikan Hibah Tanah dan Bangunan Seluas total 7.853.90 M² diperuntukkan bagi tanah Kantor, Bangunan dan Gedung Pemerintah untuk KUA Kecamatan Curup Timur, KUA Bermani Ulu Raya, KUA Kematan Curup Tengah, KUA Kecamatan Curup, KUA Kecamatan Binduriang, KUA Kecamatan Kota Padang.

Hibah gedung/bangunan Kepada Pengadilan Negeri Curup Seluas 100 M2, bagi bangunan gedung permanen dan 1.195 M² diperuntukkan untuk jalan. Serta Hibah Tanah dan bangunan Kepada Pengadilan Agama Curup, meliputi Tanah seluas 3.302 M² dan bangunan seluas 78 M².

Turut hadir Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari, Unsur FKPD, Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Asisten dan Staff Ahli Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepala Dinas Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sumber : (MC Rejang Lebong)