FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan Opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018 dengan Opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP),” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2018, di ruang Rapat Paripurna.
Dijelaskan Arif Agus, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih Opini WTP, sebut Arif, namun selama dalam pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern serta permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, Arif Agus meminta seluruh kepala daerah beserta jajarannya, untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Ini artinya Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu telah menyelenggarakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” tutur Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin berharap pada tahun ini Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali dapat mempertahankan WTP, dengan kinerja pemerintah Provinsi Bengkulu yang juga tentu meningkat lebih baik dimasa –masa yang akan datang.
“Kami berharap, hasil pemeriksaan ini akan membawa manfaat untuk perubahan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu dan di tahun akan datang pemerintah Provinsi Bengkulu mudah-mudahan akan meraih WTP yang jauh lebih baik lagi” kata Gubernur Rohidin diakhir sambutannya.
(Adv)
