Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Awal Tahun 2025

Flamboyannews.com, Bengkulu – Polda Bengkulu berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2025. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Januari 2025, terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, jumat (10 /01/2025).

Tersangka pertama adalah PC (18), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, dan RJ (25), warga Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian, dan pada sekitar pukul 22.30 WIB, mereka melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, yaitu di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati.

Polisi kemudian melanjutkan penggerebekan di kontrakan milik tersangka di Kelurahan Tanah Patah. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu dengan total berat sekitar 7 gram. Keduanya pun langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Pada hari yang sama, Polda Bengkulu kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni YA (28), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, yang ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Meranti. Dari tangan YA, polisi berhasil menyita 5 paket sabu, 1 paket ganja, dan 1 linting ganja yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2025, petugas kembali menangkap SF (33), warga Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka. Dari SF, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 linting ganja, 1 paket besar ganja yang dibungkus plastik warna pink, dan 1 paket ganja besar lainnya dalam kain putih.

“Awal tahun 2025 ini kami berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu,” ujar Ipda Jingge, Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (10/1/2025).

Keempat tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Reporter: Sindy Monika
Editor : Gina Rivaldo