Polres Seluma Polda Bengkulu Berhasil Amankan Pelaku Curanmor & Barang Bukti

FlamboyanNews.Com, Seluma – Tak kenal lelah melakukan penyelidikan sejak menerima pengaduan masyarakat tentang kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Astrea Nomor Polisi BD 3723 AN pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 yang lalu, Unit Pidum yang diback-up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku AN (20) warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P, S.IK., didampingi Kabag Ops Polres Seluma Akp Bakit Eko Hadi Suseno, SH.,M.H., dan Kasat Reskrim IPTU Andi Ahmad Bustanil, S.IK., saat menggelar kegiatan konferensi pers siang hari kemarin Kamis (16/07) menerangkan, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (14/07) malam saat berada di Desa Batu Tugu Kecamatan Talo berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban/pelapor.

“karena pada saat akan diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, maka terhadap terduga pelaku dilakukan tindakan  tegas dan terukur” tegas Kapolres Seluma sembari menambahkan dalam perkara ini Penyidik menerapkan penggunaan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.

Untuk diketahui, pencurian kendaraan bermotor atau yang biasa disebut curanmor ini dilaporkan korban Wahyudi Warga Kecamatan Air Periukan terjadi pada pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib yang lalu di area perkebunan kelapa sawit Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.

Sumber : tribratanewsbengkulu.com