Selundupkan Sabu Kedalam Lapas, Polres Bengkulu Utara Tetapkan 2 Napi Sebagai Tersangka

FlamboyanNews.Com, Bengkulu Utara – Tindak lanjut terhadap temuan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket oleh Piket Lapas Kelas II B Arga Makmur pada hari Kamis (12/06) yang lalu, Penyidik dari Sat Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara menetapkan 2 orang Napi sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK. MH, didampingi Kalapas Kelas II B Arga Makmur Bapak Luhur dan Kasubag Humas AKP Darlan serta Kasat Narkoba IPTU Bayu Heri P, SH. MH, saat menggelar press release bersama awak media hari ini Selasa (16/06).

Selain 2 orang tersangka AG alias GT (35) dan DC (36) yang merupakan napi Lapas Kelas II B Arga Makmur, Tim Penyidik dalam perkara ii juga metetapkan 3 orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni saudara DD, RD dan JM.

Ditambahkan Kapolres Bengkulu Utara, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 40 gram tersebut merupakan milik tersangka AG alias GT (35 yang membeli barang haram tersebut dari DD (DPO) yang merupakan warga Kota Bengkulu melalui sambungan telepon.

Untuk mengantarkan paket tersebut, tersangka AG Alias GT selanjutnya meminta bantuan Tersangka DC yang kemudian menghubungi RD (DPO) yang membawa paket narkotika dari Kota Bengkulu dan menyerahkan kepada JM (DPO) di Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang selanjutnya berusaha memasukkan paket narkotika tersebut kedalam Lapas dengan cara menyimpannya di dalam termos air dengan tujuan tersangka AG.

Petugas piket Lapas yang curiga terhadap paket tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mendapati 4 paket sabu sehingga memberikan laporan kepada Kalapas Arga Makmur yang kemudian menghubungi Polres Bengkulu Utara.

Terhadap tersangka AG alias GT diterapkan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 uu ri nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar.

Sementara tersangka DC diterapkan Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjadi perantara dalam jual beli dan pemufakatan lahat tindak pidana narkotika golongan jenis sabu pungkasnya.

Sumber : tribratanewsbengkulu.com