FlamboyanNews.Com, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi membuka sekaligus menutup kegiatan sosialisasi di Hotel Putri Gading, Selasa (15/10/2019).
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kinerja dan disipilin ASN Pemkot Bengkulu. Agar nantinya program program pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Ia menambahkan, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN terikat dengan kewajiban dan larangan dalam menjalankan tugasnya. Dalam PP tersebut disebutkan sedikitnya ada 17 poin kewajiban dan 15 poin larangan.
“Salah satu kewajiban PNS misalnya harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Sedangkan larangan di antaranya memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah,” ujarnya.
Selain itu, pada penutupan kegiatan sosialisasi, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta kepada seluruh peserta kegiatan sosialisasi agar dapat mentranser ilmu, mendistribusikan pengetahuan yang didapat pada kegiatan ini kepada ASN lainnya di OPD masing masing agar nantinya benar benar dapat diterapkan di OPD masing masing.
“Pesan dari pak walikota bawasannya minta kepada kepala OPD menyediakan waktu untuk menyampaikan hasil sosialisasi peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Walikota Bengkulu No. 44 tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada bawahannya di Kantor, agar peraturan yang berlaku dapat diterapkan sebagaimana mestinya,” tutup Dedy.
