6 ASN Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Terancam Dipecat

6 PNS Yang Menjadi Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Bakal Dipecat, Flamboyan Foto/Suprayogi
6 PNS Yang Menjadi Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Bakal Dipecat, Flamboyan Foto/Suprayogi

Flamboyannews.com, Mukomuko – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021 menimpa 6 Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka harus bersiap menghadapi ancaman sanksi dipecat, selain dari risiko penjara yang sudah mengintai.

Selain dari risiko hukuman penjara, sanksi terberat bagi para ASN ini adalah dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah. Selain itu, sanksi sosial juga akan mereka rasakan, yang tentu saja akan mengubah kehidupan mereka secara signifikan.

Baca Juga: Tragis! Remaja Meregang Nyawa dalam Kecelakaan Tunggal di Bengkulu Utara

Dasar hukum pemecatan bagi ASN yang terlibat dalam kasus korupsi di RSUD Mukomuko diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 87 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa PNS yang terlibat dalam kejahatan luar biasa seperti korupsi dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemecatan PNS yang melakukan kesalahan berat seperti penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Bengkulu Berkah Ramadan, Masjid Al Hikmah Terima Hibah 50 Juta Rupiah untuk Renovasi dan Bantuan Kelambu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 pada tahun 2019 memperkuat aturan tersebut. MK menegaskan bahwa PNS yang melakukan perbuatan terkait dengan jabatannya seperti korupsi harus segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Kejaksaan Mukomuko telah mengumumkan 7 tersangka pada 14 Maret lalu. Di antaranya adalah mantan direktur RSUD Mukomuko, kabid pelayanan media, kepala bidang keuangan, bendahara pengeluaran, kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan, serta mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko. Mereka harus siap menghadapi proses hukum yang tidak menguntungkan.

Reporter : Suprayogi
Editor : Gina Rivaldo