BKSDA Susun Rencana Tindaklanjut Kematian 27 Penyu di Laut Bengkulu

FlamboyanNews.com, Bengkulu – Tindaklanjut penemuan 27 Penyu di Laut Bengkulu jadi bahasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melalui forum diskusi terbuka, Senin (13/01/2020), di Kantor BKSDA Kota Bengkulu.

Adapun pembahasan mengacu pada perencanaan tindaklanjut dua intansi pemerintah ini berkolaborasi dengan intansi hukum, komunitas alam, dan komunitas konservasi lingkungan. Tindaklanjut ini menghasilkan beberapa poin di antaranya adalah menunggu hasil uji lab, pembentukan tim investigasi dinamis, dan pengkajian lingkungan.

Seperti disampaikan Kepala BKSDA Donal Hutasoit, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium yang saat ini masih diteliti oleh dua lembaga penelitian dan lembaga pemerintahan guna mengkaji, adakah kandungan zat beracun yang dikonsumsi Penyu.

“Kita fokuskan ini menunggu hasil dari uji lab. Kita sudah koordinasikan Balai Besar Penelitian Veteriner (BBlitvet) lembaga khusus yang mengkaji penyakit hewan, Kementerian Pertanian dan Pusat Studi Satwa Primata (PSSP) IPB untuk segera mengambil putusan atau hasil uji lab. Setelah kita tahu apa hasilnya, baru kita putuskan apakah Penyu tersebut mati karena limbah lingkungan,” kata Donal.

Senada dikatakan Sorjum Ahyan selaku Kepala Dinas LHK, ambil sikap untuk tidak gegabah dalam pengusutan kasus ini.

“Kita tidak bisa cepat menyimpulkan siapa yang paling bertanggung jawab di sini. Bijaknya, kita tunggu hasil tersebut baru kita ambil langkah lanjut untuk pembentukan Tim yang dimaksud,” paparnya. Adapun Tim ini diusulkan secara dinamis, di mana semua pihak boleh ikut menguji sample, baik itu dari Air Limbah PLTU Batubara 2×100 MW Bengkulu (yang selama ini diduga paling bertanggungjawab) dan sample Penyu untuk kemudian dikaji secara terbuka.

“Silahkan usulkan siapa saja yang mau ikut mengusut fenomena ini. Kita terbuka saja. Ada baiknya dari pihak akademisi, lembaga pemerintah, komunitas dan aktivis lingkungan, lembaga konservasi, mapun wartawan silahkan untuk masuk ke Tim ini. Tapi ini baiknya kita bentuk setelah hasil uji lab betul-betul sampai ke kita” kata Dirkrimsus Polda Bengkulu Kombes Ahmad Tarmizi.

Menurutnya, saat ini pihak Polda Bengkulu yang menangani kasus kriminal kusus ini telah mengkaji dan akan mendalam kasusnya setelah ada laporan dan indikasi pencemaran lingkungan.

“Kalo belum ada bukti laporannya bahwa PLTU benar-benar mencemari laut, maka kita tunggu. Selama ini sudah kita lakukan pengecekkan juga di lokasi dan di sana masih sesuai standar SOP pembungan limbah,” lanjut Dirkrimsus Kombes Ahmad Tarmizi.

“Masih kita tunggu hasilnya. Bila perlu kita surati pihak lembaga penelitian untuk mempercepat uji lab nya. Lagi pula kalo kita cepat mengambil keputusan sedang PLTU belum ada aktivitas, kita salah,” ujar Sorjum.

Ditambahkan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu, pihaknya turut memberi keterangan terkait matinya biota laut bisa disebabkan oleh sejumlah plankton yang memang memuncak pada Desember.

“Fenomena ini bisa disebut booming plankton, di mana pernah terjadi pada Desember 1997,” kata Sri Hartati. Blooming fitoplakton, adalah kejadian dimana suatu perairan mengalami ledakan jumlah fitoplankton yang tidak terkontrol. Hal tersebut sangat merugikan karena dapat menurunkan kualitas perairan dan membunuh organisme lain di perairan tersebut.

“Jika ada indikasi dari penyebab logam berat, saya sepakat kita buat tim tersebut. PLTU belum beroperasi. Kalaupun mati tidak secara langsung, pasti secara akumulasi,” kata Sri. Atas hasil diskusi rencana tindaklanjut tersebut, pihak BKSDA saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi penelitian laboratorium wilayah kerja Bogor.

Adapun yang hadir pada diskusi tersebut yakni LATUN Bengkulu, Yayasan Kanopi, Polairud Polda Bengkulu, DKP Provinsi Bengkulu, dan media.