Besok siang pasang selingkuh diarak keliling kampung

FlamboyanNews.Com, Seluma – Hasil kesepakatan, pasangan selingkuh yang di gerebek suaminya berdamai keluaraga dan warga setempat (22/1) lalu, pria yang berinisial BY (54) warga Desa Talang Prapat dengan HA (45) warga Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma, dikenakan sanksi cuci kampung. Kamis (29/1/2020).

Saat di komfirmasi wartawan, “FlamboyanNews.Com” di kediamannya, Ziswan Efendi ketua RT 04 menjelaskan sebelum kedua pasangan selingkuh diarak keliling kampung, terlebih dahulu menggelar doa di rumah RT 04 RW 01 sesuai dengan kesepakatan

” Sesuai kesepakatan pihak pemangku adat dan tokoh masyarakat, cuci kampung digelar pada Kamis (29/1) dimulai pukul 11.00 WIB” ucap Zizwan

Sanksi adat yang di berihkan kepada pasangan pelaku selingkuh, menurutnya sudah sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2014 tentang peraturan adat.

Ia menambahkan sesuai kesepakatan memang usulan cuci kampung digelar malam dengan alasan pelanggaran HAM. Namun, pihak keluarga dari pihak perempuan tidak keberatan dilakukan siang hari.

“ini sudah menjadi kesepakatan semua pihak termasuk pemangku adat, Saya juga tidak mau gegabah dan bertindak sendiri,” pungkas pak RT.

Saat ini seekor kambing jantan berwarna hitam sudah diserahkan pasangan selingkuh ke pihak RT, dan denda adat sebesar Rp 5 juta.

” Usai menjalani sanksi adat, rencana mereka akan diusir. Kalau jaman dulu, diarak dan dipecuti dengan lidi, Kecuali jika pelaku adalah janda atau duda, atau bujang gadis mungkin cukup dinikahkan saja tanpa harus diarak,” pungkas Zizwan

Reporter : Hendri

Editor.     : Riki Hermanto