Hukum  

Dilaporkan Melakukan Penipuan, Warga Seluma Diamankan Polsek Kaur Utara

flamboyannews.com – com. KAUR, Kapolsek Kaur Utara Ipda Tombon Sembiring memimpin langsung Anggota yang terdiri dari Kanit Shabara Bripka Oktadin Wilyanto, Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH, Anggota Bhabinkamtibmas Brigpol M. Hedi Juliadi dan Anggota Unit Reskrim Bripda A. Rivaldi Nurdian saat melakukan penangkapan terhadap HS (24) pada hari Jumat (11/01) di Desa Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.

Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring melalui Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH menerangkan, penangkapan HS dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Ismodianto (43) warga Kelurahan Simpang Tiga yang menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000.

Penipuan bermula dari pelaku yang mengirimi korban foto mobil L300 dan surat kendaraan melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 05 September yang lalu dengan harga Rp. 89.000.000 dan bisa dikredit dengan uang muka sebesar Rp.15.000.000. Merasa tertarik, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000 sebagai tanda jadi dan akan memberikan sisa sebesar Rp 10.000.000 lagi setelah mobil tersebut diantar pelaku.

Namun hingga kini mobil yang dijanjikan tak kunjung diantar, sehingga korban kemudian memilih membuat laporan polisi pungkasnya mengakhiri.