Hukum  

Tempo 2 Hari, Pelaku Pembunuhan Janda DiCurup ditangkap

flamboyannews.com, MANNA – Upaya keras yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu membuahkan hasil. selang 2 hari dari peristiwa pembunuhan terhadap seorang janda bersama kedua orang anaknya yang terjadi di kabupaten Rejang Lebong pada hari sabtu 12/01/19, Polisi tadi subuh (14/01 ) berhasil menangkap seorang pria berinisial JM (33) yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut.

Pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) di sebuah hotel di wilayah itu ketika hendak melarikan diri ke Provinsi Lampung.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung SH., M.Hum melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno S.Sos., M.H., ketika ditemui membenarkan hal tersebut. Kabid Humas Menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pada pukul 05.00 wib di sebuah hotel di kabupaten BS.

” Ya benar pelaku sudah kita tangkap jam 05.00 wib, di Kota Manna. diamankan oleh anggota waktu keluar dari hotel andea dan berjalan kaki menuju loket krui untuk melarikan diri ke Lampung ” Kata Kabid Humas.

Ditambahkan oleh Kabid Humas, pelaku ditangkap oleh team buser Polres BS yang dipimpin oleh Aipda Sigit Indrapati, yang beranggotakan Bripka Juli Hersandi, Bripka Julianto Utama, serta Bripka Jefry Ovika.

Ketika ditanya mengenai Motif dari pelaku, Kabid Humas menjelaskan untuk sementara masih menunggu pelaku sampai ke Polda Bengkulu dan akan dilakukan Ekspose langsung oleh Kapolda Bengkulu siang ini.