Mantan Kepala BPD, Bsc Yang Menyerahkan Diri Ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu

flamboyannews.com – Bengkulu, Tim Kejati Bengkulu bersama kasi pidsus dan kasi intel Kejari Rejang lebong
Hari/tanggal : Rabu 06 Maret 2019
Waktu : 16:00WIB
melaksanakan eksekusi terhadap DPO terpidana Ismuni Samal, Bsc yang menyerahkan diri ke kejaksaan tinggi Bengkulu
Pekerjaan : Mantan Kepala BPD Cabang pembantu muaraman

Bahwa Terpidana Ismuni Samal, Bsc merupakan perkara penuntutan terpisah terpidana Drs. M. Taufik yang telah dilaksanakan penangkapannya oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Februari 2019 dijakarta pusat dan pada tanggal 27 Februari 2019 dibawa ke Bengkulu untuk dieksekusi di LP mentiring sedangkan terpidana Supratman Urip telah dieksekusi tanggal 04 Maret 2019 dibawa ke LP mentiring

Bahwa Terpidana Ismuni Samal, Bsc merupakan kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (Satu milyar Sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah)

Bahwa pada pukul 16:30 WIB terpidana Ismuni Samal, Bsc telah dibawa ke LP mentiring untuk menjalanin hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara denda Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp.266.113.986 (dua ratus enam puluh enam juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah)

Sumber : Fb Kejatibengkulu