Flamboyannews.com – Bengkulu, Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu patut diapresiasi. Pasalnya pihaknya terus gencar mematahkan mata rantai dan mengungkap penyalahgunaan Narotika di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Baru baru ini, BNNP berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika dan berhasil mengamankan lima orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti sebabyak 554 gram narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dan 86 butir narkoba jenis Ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah dalam Konferensi Pers di Kantor BNN, Selasa (12/3/2019) mengatakan pengungkapan tersebut selama bulan Februari sampai Maret 2019.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu petugas BNN melakukan penangkapan di area lapangan parkir Bandara Fatmawati Soekarno Kota Bengkulu dengan tersangka NA (22) warga asal Lhokseumawe Banda Aceh dan menuju Bengkulu menggunakan Pesawat dengan rute penerbangan Bandara Kwalanamu Medan transit Jakarta dengan tujuan Bengkulu. Dari tangan pelaku petugas menyita Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,5 kilo gram yang disembunyikan didalam sepatu miliknya.
Kasus kedua diungkap pada Rabu tanggal 6 Maret sekira pukul 00.45 WIB dimana saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial LH (27) warga Desa Sungai Baung Musirawas Provinsi Sumatera Selatan di Kawasan Jalan Sumatera Raya Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 47,9 gram Narkoba jenis sabu sabu.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Agus.
Untuk kasus ketiga, sambung Agus Ransyah, setelah petugas BNN melakukan Control Delivery terhadap barang bukti pada salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Kota Bengkulu kemudian petugas berhasil menangkap tersangka ST dengan jumlah barang bukti sebanyak 63 butir Narkoba jenis Ecstacy.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka ST barang bukti tersebut milik tersangka SS. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SS petugas menemukan barang bukti sebanyak 23 Ecstacy dan 2 paket kecil narkoba jenis sabu sabu.
“Selain itu, petugas juga berhasil menangkap satu orang tersangka lainnya inisial DY. Terhadap ketiga orang tersangka yaitu ST, SS dan DY dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Agus.












