Tersangka Pelaku Pembunuhan Di Hibrida 13, Menyerahkan diri

flamboyannews.com – Bengkulu , Tersangka dugaan pembunuhan Sukirman Warga Padang Burnai Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditemukan tewas bersimbah darah di gudang Penggilingan Jagung di Jalan Hibrida 13 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka diketahui adalah IR (22) Warga Padang Burnai Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah yang tak lain rekan kerja korban sendiri.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna, saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Senin (8/4/2019) mengatakan, tindak pidana pembunuhan tersebut berawal saat tersangka dan korban bersama saksi berada di gudang Penggilingan Jagung di Jalan Hibrida 13 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Pada saat itu tersangka kehilangan motor dan pelaku curiga kalau korban yang telah mengambil sepeda motor miliknya tersebut. Kemudian, tersangka meminta korban untuk mengembalikan sepeda motornya dengan berkata “Supir balikkanlah motor aku tuh” kemudian korban menjawab “Kau nuduh aku ya” lantaran diduga korban tersinggung dengan ucapan tuduhan tersangka, korban lantas berdiri dan mendekati tersangka kemudian langsung memukul wajah tersangka. Tersangka membalas pukulan korban namun korban menghindar, setelah itu tersangka menendang korban hingga korban terjatuh, saat itu juga tersangka mengambil pisau yang berada dekat pintu gudang penggilingan jagung dengan menggunakan tangan kanannya tersangka berdiri mengangkat pisau lalu mengarahkan pisau tersebut kearah korban dan menusuk
punggung korban sebelah kanan. Setelah itu korban dan tersangka masih berkelahi dan korban masih melakukan perlawanan dengan cara memukul pelaku sehingga pelaku semakin nekad dan menusuk korban dibagian punggung, bagian bahu sehingga korban kelihatan lemas dan terlentang dilantai. Pada saat korban terlentang dilantai kemudian pelaku menendang dan menginjak paha korban sambil berkata “Ngakulah siapa yang ngambil motor aku” kemudian korban menjawab “Ya aku suruh (red) ngambil motor kamu”.

Setelah itu tersangka pergi ke depan penggilingan jagung dan berjalan, kemudian pelaku membuang pisau ke belakang gudang dan pelaku pergi ke belakang gudang serta pergi meninggalkan korban. Setelah sampai Simpang Empat rumah sakit pelaku belok kanan dan berjalan lurus sampai simpang Telaga Dewa kemudian pelaku naik angkot ke arah Pagar Dewa. Sampai di Pagar Dewa pelaku berjalan ke arah Betungan dikarenakan pelaku capai kemudian pelaku naik angkot dan turun di Betungan. Sesampai di Betungan pelaku berjalan kaki ke arah Sukaraja dan pelaku menumpang mobil yang lewat, sesampai di Sukaraja pelaku bersembunyi dan malam harinya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Sukaraja.

Pengakuan tersangka,“Motor miliknya hilang beberapa waktu lalu, lalu pelaku menaruh curiga bahwa korban yang telah mencuri motornya. Saat ditanya korban marah dan terjadi lah perkelahian antara korban dengan pelaku. Melihat ada pisau didekatnya, pelaku langsung menusukkan pisau sebanyak 6 kali ke arah rusuk dan punggung korban. Korban tergeletak dengan bersimbah darah, lalu pelaku meninggalkan korban dan lari ke arah Kabupaten Seluma. Pasal yang dipersangkakan Primer Pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP diancam hukuman penjara 15 tahun,” jelas Kasat