FlamboyanNews.Com, Seluma – Polres Seluma Polda Bengkulu melaksanakan Siaran Pers kasus tindak kriminal dan Narkoba di lobi Polres Seluma kemarin (08/09/2021) pukul 14.00 wib.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.IK, yang didampingi oleh kasat Reskrim, kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sukaraja dan undangan awak media dengan menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
Kapolres Seluma dalam eksposnya menyampaikan, jumlah kasus yang ditangani oleh satuan Reskrim dan satuan Narkoba polres seluma ada 4 kasus yang ditangani dari bulan Juli – Oktober 2021.
Satreskrim Seluma berhasil tersangka MS (38) pada hari Selasa (29/06/2021) di Desa Lubuk Linggau Kecamatan Air Periukan atas tindak pidana pencabulan terhadap penyandang disabilitas
Jumat (01/10/2021) Sat Resnarkoba polres Seluma berhasil menyelesaikan 3 orang tersangka TSA (24), DP (21), dan JS (28) atas kasus pidana tanpa hak dan melawan hukum hukum narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo.
Satnarkoba polres Seluma berhasil membuat 2 orang tersngka yang berinisial AT (33) dan MN ( 42) atas kasus tindak pidana melawan hukum narkoba golongan 1 Senin (04/10/21) didalam rumah pelaku MN Desa Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja .
Sementara hari Kamis (09/09/2021), Polres Seluma berhasil membuat 3 tersangka tindak pidana korupsi APBD (Anggaran pendapatan dan belanja desa) yang berinisial RR (47), YS (46) dan EI (47), ketiga tersangka ditangkap di Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas kecamatan Seluma.
“Para tersangka beserta barang bukti yang ada di Polres Seluma untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Seluma.
Sumber : Tribratanews












