Pelaksana tugas (Plt) Kadis Dikbud Nining Fawely Pasju, S.Pt MM menjelaskan bahwa syarat mutlak guru honor dapat mengikuti seleksi adalah dengan kualifikasi pendidikan Strata Satu (S1) dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kita masih menunggu regulasi, kalau tidak ada regulasi khusus seperti syarat-syarat tambahan, kita usulkan seluruh THL guru di Kabupaten Kepahiang untuk PPPK guru. Namun, kalau harus S1 pendidikan maka sesuai ketentuan saja yang dapat diusulkan,” jelas Nining Senin (4/4/22).
Terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun ini, dikatakan Nining pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Namun demikian, pihaknya berharap seleksi PPPK guru dapat berlangsung tahun ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru THL.
“Terkait kapan pelaksanaannya, kita tunggu regulasi resmi. Namun, yang pasti sebagian besar guru honor sudah S1 dan terdata di dapodik,” jelas












