Hukum  

Pria ini Cabuli Bocah 6 Tahun dan Kini Mendekam di Sel Polres Bengkulu

Pria ini Cabuli Bocah 6 Tahun dan Kini Mendekam di Sel Polres Bengkulu
Pria ini Cabuli Bocah 6 Tahun dan Kini Mendekam di Sel Polres Bengkulu

Flamboyannews.com – DR (34), pria yang memiliki domisili KTP di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung ini, harus mendekam di sel Polres Bengkulu menjelang lebaran.

Pasalnya, dia ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu atas kasus pencabulan terhadap bocah gadis 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku DR diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Peristiwa itu terjadi kepada korban saat korban pulang dari perguruan di salah satu tempat di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku mencabuli korban dengan mengasih uang Rp 1000 kepada korban. Korban mengaku dicabuli dikemaluannya. Kemudian korban melapor kepada ibunya, dan ibunya membuat laporan ke Polres Bengkulu,” terang Kasat.

Kasat menambahkan, terduga pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (1/5/2022) dan saat ini ditahan di sel Polres Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.