Akui Menyesal dan Selalu Terbayang, Pelaku Pembunuhan Adik Kandung di Seluma Ditangkap

Press release dengan menghadiri pelaku DN (31) pembunuhan terhadap adik kandung diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Seluma beserta jajaran Polsek Semidang Alas, Senin, (15/05/2023).Foto, Dok. Humas Polres Seluma
Press release dengan menghadiri pelaku DN (31) pembunuhan terhadap adik kandung diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Seluma beserta jajaran Polsek Semidang Alas, Senin, (15/05/2023).Foto, Dok. Humas Polres Seluma

Flamboyannews.com, Bengkulu – Tim Gabungan Satreskrim Polres Seluma beserta jajaran Polsek Semidang Alas berhasil mengamankan DN (31) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap adik kandung sendiri yang terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023.

Dijelaskan Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan, sebelum diamankan DN sempat kabur dari kediamannya di Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Pelaku menuju ke tempat kerabatnya di Desa Padang Kedondong, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga : Perpisahan SMKN 2 Angkatan Ke-32 Tahun 2023, Dihadiri Wabup Bengkulu Utara

“Pelaku ini awalnya melarikan diri ke hutan area Desa Nanti Agung sejak Kamis 11 Mei 2023 lalu. Selanjutnya pelaku melarikan diri lagi ke Bengkulu Selatan sehingga dengan kerja Keras Satreskrim Polres dan Polsek SAM dan turut dibantu Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan. Akhirnya pelaku dapat kita bekuk,” kata Kompol Tatar Insan, Senin, (15/05/2023).

Kronologis penangkapan pelaku ini lanjut Kompol Tatar Insan, bermula dari informasi dari kerabat DN yang menyampaikan kalau pelaku ini ingin menyerahkan diri ke polisi. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung begerak untuk menghindari kemungkinan pelaku kembali kabur.

Baca Juga : Pemkab Seluma Bersama Jajaran TNI Tanam Mangrove Serentak di Seluruh Indonesia

Atas kerja sama Tim Satreskrim Polres Seluma, Polsek SAM dan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan sehingga pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kompol Tatar.

Sementara, DN mengakui melakukan perbuatannya lantaran adiknya memulai duluan memukul saat ia sedang bertengkar dengan istrinya bernama Helmi Susanti.

Merasa dipukul, DN yang sedang memegang pisau mulai kesal dan dalam posisi amarah hingga secara spontan langsung menusuk adiknya hingga meninggal dunia.

Baca Juga : Melestarikan Ekosistem Hutan Pesisir Pantai Panjang, Gubernur Bengkulu Bersama TNI/Polri Tanam 1000 Bibit Mangrove

Saya benar-benar menyesal bang dan saya tidak tahu apa yang telah merasuki saya melakukan perbuatan seperti ini,” kata DN

Atas perbuatannya ini, DN akan dikenakan pasal 338 KUHP Subsider, pasal 354 ayat (2) KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara. (Deni)

Editor : Gina Rivaldo