Hukum  

Miliki 14 Paket Sabu, BD Betungan Tertangkap

 

Flamboyannews, Seluma –  Diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika golongan 1 jenis sabu, D-A (27) pemuda asal Kelurahan Betungan RT. 36 RW. 02  Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Seluma di depan gudang barang bekas di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja pada Minggu (16/9) sekitar pukul 14.30 WIb.

” Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari LP/237 -A/IX/2018 tanggal 14 september 2018,” sampai Kalakhar Humas Polres Seluma, Iptu Edi Sunaryo, Senin (17/9).

Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota di TKP, didapati sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu berupa 14 paket sabu ukuran kecil yang disimpan didalam tas sandang ukuran kecil.

”  Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 1 unit hand phone merk Nokia tipe 105, 1 buah tas sandang warnah coklat merk Eiger,1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BD 4551 CB” sampainya..
Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Seluma untuk di mintai keterangan.

Pelaku diancam pasal 114 Ayat 1, dan atau pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikam narkotika jenis sabu.