Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Melaksanakan Kegiatan Razia Senpi (Senjata Api) dan Sajam (Senjata Tajam) kepada masyarakat pengguna jalan raya Di Wilayah Hukum Polsek Sindang Kelingi.
Baca Juga : Gubernur Bengkulu Hadiri Pembukaan Penas XVI Tahun 2023 Di Padang Sumatera Barat
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Personil Polsek Sindang Kelingi Melaksanakan Kegiatan Razia Senpi / Sajam di wilkum Polsek Sindang Kelingi, guna antipasi kejahatan/kriminal . dilaksanakan di Jalan raya tepatnya di Sawangan Desa cahaya negeri Kec. Sindang Kelingi Kab. Rejang Lebong, Sabtu (10/06/2023).
Baca Juga : Rakor Persiapan Pilkades di Rejang Lebong, Ini Keterangan Tertulis Kapolres
Dalam kegiatan itu disampaikan kepada para masyarakat pengguna jalan raya baik R2 atau R4 agar merobah kebiasaan membawa sajam. Pelaksanaan Razia berjalan dengan aman dan terkendali serta Belum di temukan warga/masyarakat yang membawa Senpi atau Sajam.
Baca Juga : Ribuan Warga Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Asal Bengkulu Tengah
“Kegiatan ini kita laksanakan secara rutin sebagai upaya memperkecil terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. ” pungkasnya di lansir dari halaman tribratanews.bengkulu
Editor : Gina Rivaldo












