Sat Samapta Polres Rejang Lebong, Lakukan Patroli ke Di Desa Tanjung Aur, Cegah Gangguan Kamtibmas 3C

Polres Rejang Lebong melaksanakan tugas rutin cegah gangguan Kamtibmas kejahatan 3C, dengan melakukan patroli Di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang, Jumat, (16/06/2023).Flamboyan/Humas Polda
Polres Rejang Lebong melaksanakan tugas rutin cegah gangguan Kamtibmas kejahatan 3C, dengan melakukan patroli Di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang, Jumat, (16/06/2023).Flamboyan/Humas Polda

Flamboyannews.com, Rejang Lebong  – Sat Samapta Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu Melaksanakan Patroli Rutin di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong Di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Jam 11.00 Wib s/d 11.30 Wib Pada Hari Jumat, (16/06/2023)

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Giri Mulya Laksanakan Bakti Sosial Relegi Sambut Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta Polres Rejang Lebong AKP Lunardi Naibaho S,H bahwa kegiatan Patroli dari Personil Piket yang bertujuan untuk mencegah aksi kriminal atau kejahatan yang meresahkan masyarakat dan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta untuk memperoleh informasi dengan masyarakat tentang Situasi sekitar,”sampai Kapolres saat di Lansir dari Halaman Humas Polda Bengkulu

Baca Juga : Provinsi Bengkulu Waspada Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

AKP Lunardi Naibaho S,H Bahwa Patroli ini merupakan kegiatan Pencegahan dan Antisipasi dengan sasaran Premanisme, Senjata Api dan Senjata Tajam sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana 3C Curat, Curas dan Curanmor,”jelasnya

Baca Juga : Paripurna, Gubernur Rohidin Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Dalam pelaksanaan Patroli Personil juga melaksanakan stand by di titik – titik rawan guna antisipasi terjadinya 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Editor : Gina Rivaldo