Flamboyannews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dari 15 menjadi 10 tahun.
Untuk diketahui, Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersama-sama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Sidak MPP, Bupati Mian Pastikan Kesiapan Loket Pelayanan Sudah Optimal Layani Masyarakat
“Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa,” ujar pihak MA kepada wartawan seusai pembacaan vonis kasasi untuk Ferdy Sambo cs, Selasa (08/08/2023).
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” imbuh dia.
Baca Juga: Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator Reguler Angkatan VII dan VIII
Dilansir detik.com, Selain Kuat Ma’ruf, MA memperbaiki vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Editor : Gina Rivaldo












