Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Rejang Lebong

Barang bukti mobil yang dicuri Dua orang pria berinisial DE (44) dan DF (21) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, kini diamankan Polsek Lebong, Kamis (24/08/2023) .Flamboyan/Suprayogi
Barang bukti mobil yang dicuri Dua orang pria berinisial DE (44) dan DF (21) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, kini diamankan Polsek Lebong, Kamis (24/08/2023) .Flamboyan/Suprayogi

Flamboyannews.com, Bengkulu – Dua orang pria berinisial DE (44) dan DF (21) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong, lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap dalam hitungan jam usai melakukan aksi mencuri 1 unit mobil jenis Pick Up BD 9711 DC milik korban Ardiansyah (39), warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.

Baca Juga: Harumkan Nama Bengkulu dengan Prestasi Terbaik Dengan Meraih Juara, Sebut Gubernur

“Keduanya melakukan aksi pencurian di kediaman korban dengan mengambil 1 unit mobil Pick Up pada Kamis (24/08/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Aksi keduanya ini diketahui korban ketika korban mendengar suara mobilnya berbunyi, kemudian korban langsung keluar rumah dan tidak lagi melihat mobilnya di depan rumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian, dan berkat kerja keras petugas, terduga pelaku berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lebong Selatan Aipda Angga Novrian bersama personel Reskrim.

“Sekira pukul 04.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit mobil Pick Up,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Turut Hadiri Rapat RKPDes di Desa Ujung Tanjung

Selain mengamankan barang bukti mobil, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX B 6707 VTU, 1 buah kunci T sepanjang 8 CM, dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di sel Polsek Lebong Selatan.

Editor : Gina Rivaldo