Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Akibat melakukan pelanggaran berat, dua warga binaan permasyarakat (WBP) di Lapas Klas IIA Curup Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kedua warga binaan ini berinisial RO dan Ar yang dilakukan pemindahan, pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Kepala Lapas Klas IIA Curup, Bambang Wijanarko mengatakan WBP berinisial RO ini merupakan terpidana 10 tahun sedangkan Ar terpidana 8 tahun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaur Tak Diminati, Target 8 Miliar, Baru berhasil Terpulkan…
Selama di Lapas Klas IIA Curup, kedua warga binaan tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Serta juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Klas IIA Curup. Bahkan, keduanya juga telah dijatuhi hukuman disiplin.
“Adapun pemindahan ke Nusakambangan Ini merupakan kelanjutan dari hukuman disiplinnya,”sampai Bambang, Dikutip flamboyannews.com dari tribunbengkulu.com, Sabtu (26/08/2023)
Ditambahkannya, pemindahan ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jendral Permasyarakatan No.PAS.PK.05.05-1366 tanggal 8 Agustus 2023.
Berdasarkan surat tersebut pihaknya langsung berkordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Polda Bengkulu untuk melaksanakanan pemenindahan dua WBP tersebut.
Baca Juga: Pansel Cari Pejabat Berkualitas, Tiga Jabatan Eselon II di Pemprov Bengkulu Dilelang
“Memang benar, berdasarkan surat tersebut kami langsung untuk melaksanakanan pemindahan WBP tersebut,” lanjutnya.
Ditambahkan, Ketua Humas, Nizar mengayakan proses pemindahan kedua WBP tersebut berlangsung aman dan terkendali.
Adapun pelaksanaan pemindahan tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin dengan pengawalan dari anggota Lapas Klas IIA Curup serta anggota Brimob Polda Bengkulu.
“Saat ini kedua warga binaan tersebut telah berada di Nusakambangan,”tutup Nizar.
Editor : Gina Rivaldo












