Pemotralan Jalan dan Mediasi Antara Warga dan PT Injatama

Suasana Mediasi antara warga Tanjung Alai dengan PT Injatama, Kamis (19/10/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi
Suasana Mediasi antara warga Tanjung Alai dengan PT Injatama, Kamis (19/10/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi

Flamboyannews.com, Napal Putih – Setelah terjadi aksi pemotralan jalan hauling PT Injatama yang dilakukan oleh warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, akhirnya kedua belah pihak menemui titik temu melalui upaya mediasi. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Tanjung Alai pada Kamis (19/10/2023).

Dalam pertemuan mediasi, hadir sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, bersama stafnya, perwakilan pemerintah Kecamatan Napal Putih, Kades Tanjung Alai, Laili, perwakilan masyarakat, dan manajemen PT Injatama.

Baca Juga: Truk Muatan Kelapa Sawit Terguling di Jalan Lintas Bengkulu Utara – Lebong

Selama mediasi, warga mengajukan beberapa tuntutan kepada PT Injatama. Pertama, mereka meminta agar penyiraman jalan dilakukan secara maksimal. Kedua, warga meminta kompensasi debu sebesar Rp 250.000 per bulan dari PT Bama dan PT Irsa yang menggunakan jalan milik PT Injatama. Ketiga, warga menuntut agar jalan disiram (basah) sebelum portal perusahaan dibuka.

PT Injatama bersedia untuk memenuhi semua tuntutan yang diajukan oleh masyarakat. Perusahaan akan melakukan penyiraman jalan sesuai dengan permintaan warga. Selain itu, PT Injatama akan membayar kompensasi sebesar Rp 250.000 per bulan kepada masyarakat. Terakhir, sebelum membuka portal, perusahaan akan melakukan penyiraman sesuai dengan harapan warga.

Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai menjelaskan bahwa tuntutan warga muncul karena penyiraman jalan selama ini dianggap tidak dilakukan dengan maksimal. Musim kemarau yang berdampak pada peningkatan debu akibat aktivitas angkutan batu bara juga menjadi salah satu masalah yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Penutupan TMMD ke-118 Sukses dan Sinergi untuk Kemajuan Desa Kembang Ayun

Kades menyatakan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan oleh masyarakat telah disetujui oleh PT Injatama. Dia berharap agar kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini dapat dijalankan dengan baik dan berharap agar konflik antara perusahaan dan masyarakat dapat dihindari di masa depan.

Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, memastikan bahwa setelah mediasi, portal perusahaan akan dibuka kembali sesuai dengan kesepakatan. Dia mengonfirmasi bahwa poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat telah difasilitasi dan diakomodir oleh perusahaan, sehingga situasi kembali kondusif.

Editor : Gina Rivaldo