BOGOR, Flamboyannews.com – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan 18 perusahaan AKT di Bogor, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).
Dengan penambahan 18 mitra tersebut, jumlah AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk implementasi KAPJ kini mencapai 31 perusahaan.
KAPJ merupakan mekanisme koordinasi antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan asuransi kesehatan tambahan, terutama dalam hal kepesertaan, proses penagihan dan pembiayaan pelayanan kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.
Menurut dia, implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan bagi peserta yang memiliki kepesertaan JKN dan AKT.
Abdi menjelaskan, penerapan KAPJ mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025. Regulasi tersebut memperkuat mekanisme koordinasi antara BPJS Kesehatan, perusahaan AKT dan fasilitas kesehatan.
“KAPJ pada dasarnya bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional,” katanya.
Menurut Abdi, sejumlah ketentuan terkait kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Melalui implementasi KAPJ, koordinasi tersebut diperkuat melalui kepesertaan JKN dan AKT yang aktif, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penerapannya, peserta yang ingin menggunakan mekanisme KAPJ harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Pelayanan juga dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT terkait.
PKS KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Untuk pelayanan, terdapat dua skema yang dapat diterapkan.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur pelayanan JKN. Pembiayaan dilakukan secara proporsional, dengan BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.
Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta.
Dalam skema kedua, BPJS Kesehatan tidak menjadi pihak yang membayar pelayanan kesehatan. Namun, koordinasi terkait status kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan,” kata Abdi.
Dia menambahkan, mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pelayanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai ketentuan polis.
Selain kepastian pihak yang menanggung selisih biaya, KAPJ juga diharapkan memberikan transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu serta mengurangi potensi pengeluaran pribadi peserta yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurut Budi, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional.
Menurut Ogi, Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Ogi.
OJK, lanjutnya, juga telah memperkuat kebijakan di sektor asuransi kesehatan melalui penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kebijakan tersebut antara lain mendorong peningkatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, sekaligus memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan serta penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ogi menyebut dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan KAPJ. OJK berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan terus diperluas hingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.
Adapun 31 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ yakni:
- PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
- PT Asuransi BRI Life
- PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
- PT Hanwha Life Insurance Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Sequis Life
- PT AIA Financial
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
- PT Asuransi Allianz Life Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Bosowa Asuransi
- PT Pertalife Insurance
- PT AJ Central Asia Raya
- PT Asuransi Takaful Keluarga
- PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
- PT Avrist Assurance
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
- PT Prudential Sharia Life Assurance
- PT Prudential Life Assurance
- PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
- BNI Life Insurance
- PT Panin Dai-ichi Life
- PT AXA Mandiri Financial Services
- PT Sun Life Financial Indonesia
- PT Sun Life Syariah
- PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
- PT AXA Financial Indonesia
- PT Zurich Topas Life
- PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.