JAKARTA, flamboyannews.com – Sebanyak Rp5,1 triliun dari total bantuan pemerintah senilai Rp10 triliun untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan telah direalisasikan BPJS Kesehatan. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi pembayaran klaim fasilitas kesehatan yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa dana bantuan itu masuk ke BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Berdasarkan catatan hingga 23 Oktober 2026, penyerapan dana telah mencapai Rp5,1 triliun.
Adapun Rp4,9 triliun yang belum direalisasikan dialokasikan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih menjalani tahapan verifikasi. BPJS Kesehatan menargetkan proses pembayaran tersebut rampung paling lambat pada penghujung Oktober 2026.
Rizzky menegaskan bahwa bantuan pemerintah itu tidak diperuntukkan bagi kebutuhan lain di luar pembayaran fasilitas kesehatan. Untuk menjaga transparansi, pengelolaan dan pencatatan dana bantuan dilakukan secara terpisah dari pembukuan keuangan rutin BPJS Kesehatan.
Pemisahan pencatatan tersebut memungkinkan penggunaan dana ditelusuri dengan lebih jelas sekaligus memastikan pertanggungjawabannya sesuai tujuan penyaluran.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan harus melewati pemeriksaan sebelum pembayaran dilakukan. Verifikasi mencakup pemenuhan ketentuan administrasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lain yang berlaku.
Tahapan tersebut diperlukan agar dana bantuan benar-benar digunakan untuk membayar klaim yang memenuhi ketentuan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Program JKN.
Mengenai mekanisme pembayaran, Rizzky merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lama 15 hari kalender setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sementara itu, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan sepanjang 2025 tercatat 13,6 hari kalender.
Dukungan pendanaan juga direncanakan berlanjut melalui bantuan tahap kedua senilai Rp10 triliun yang dijadwalkan cair pada November 2026. Dana tersebut dipersiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut Rizzky, kelancaran pembayaran klaim menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Kerja sama dengan fasilitas kesehatan memungkinkan peserta memperoleh layanan, baik di fasilitas tingkat pertama maupun melalui rujukan ke rumah sakit.
Hingga 1 Oktober 2026, kepesertaan JKN tercatat telah melampaui 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen jumlah penduduk Indonesia.
Untuk menunjang pelayanan kepada peserta dalam skala nasional, BPJS Kesehatan menjalin kemitraan dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.222 rumah sakit. Selain itu, terdapat 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang mencakup apotek, laboratorium, dan optik.
Rizzky menilai luasnya jaringan fasilitas kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung akses pelayanan bagi peserta JKN di berbagai daerah.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar memeriksa status kepesertaan secara berkala untuk memastikan kepesertaan tetap aktif ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. (bks)