
Flamboyannews.com, Bengkulu – Advokat Fery Okta Trinanda .SH. dalam selang waktu istirahat di kantornya, Berikan Pendapat tentang Kasus yang sedang Bergulir di tangani Pihak Polda Bengkulu angkat Bicara, jumat (2/12/22).
Kalau menurut pendapat saya bahwa Dana CSR/ TJSL bahasa Pemerintah yang dilaporkan oleh saudara Tarmizi Gumay .MH bukan masalah hibahnya, dari Bank Bengkulu ataupun pendapatan daerah sebab Juklak juknis tentang itu sudah jelas tinggal mengacu ke Peraturan mana yang mau dipakai.
Nah Masalahnya adalah di surat Bupati yang terindikasi Penujukan atau Rekomendasi langsung dari Bupati kepada salah satu perusahaan, Untuk Mengerjakan Proyek lampu jalan tersebut.
Sehingga jelas hanya menguntungkan 1 pihak saja tanpa melibatkan perusahaan lain untuk bisa ikut membuat penawaran.
Disini patut diduga ada unsur KKN karena rekomendasi sepihak oleh Bupati, “Jelasnya.
Kalaupun itu hibah dari Bank Bengkulu, bukankah Bank Bengkulu juga merupakan bagian dari BUMN yang artinya juga milik negara.
Kenapa bisa hibah sepihak dan harus menuruti perintah Bupati ada apa ini.
kenapa harus item pelaksanaan lampu jalan, Apa tidak ada kebutuhan masyarakat Rejang Lebong yang lebih efektif dalam penggunaan CSR.
Seharusnya bila ada lebih dari satu Perusahaan di Daerah tersebut yang juga Mempunyai kapasitas untuk pengadakan lampu jalan, Yah seharusnya atau sebaiknya dilakukan lelang bukan penunjukan langsung Bupati di kabupaten tersebut. (DN)