Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Apresiasi Sosialisasi Hukum TMMD ke-129, Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat Desa

Dalam pemaparannya, Erix menegaskan bahwa literasi hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, sehingga mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Erix menegaskan bahwa literasi hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, sehingga mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BOJONEGORO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan nonfisik, salah satunya sosialisasi hukum bagi masyarakat.

Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, pada Jumat (24/7/2026) itu mendapat apresiasi dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, yang hadir memberikan edukasi sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban di bidang hukum.

Dalam pemaparannya, Erix menegaskan bahwa literasi hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, sehingga mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga memperkenalkan Program Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang memberikan akses pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu tanpa dipungut biaya.

“Melalui program bantuan hukum ini, kami berharap masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, tidak lagi kesulitan ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka berhak memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus terbebani biaya,” ujar Erix.

Menurutnya, program tersebut memberikan kesempatan kepada warga untuk memperoleh pendampingan dari lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, sehingga masyarakat dapat mengakses keadilan secara lebih mudah.

Selain membahas akses bantuan hukum, Erix juga mengajak masyarakat menjaga suasana yang aman dan kondusif di lingkungan desa. Ia menilai setiap persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi di tingkat desa sebelum menempuh jalur hukum.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah terulangnya gesekan sosial yang sempat terjadi di wilayah Kedungadem beberapa waktu lalu.

“Kami berharap setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah di tingkat desa. Dengan begitu, konflik tidak meluas dan hubungan sosial masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Erix menambahkan, keberhasilan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, TNI-Polri, pemerintah daerah, DPRD, hingga seluruh elemen masyarakat.

Melalui kegiatan nonfisik TMMD ke-129 ini, ia berharap kesadaran hukum masyarakat pedesaan terus meningkat sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, damai, dan harmonis.

Program TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro sendiri terus menghadirkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang melengkapi pembangunan fisik di Desa Kesongo. Selain membangun jalan, rumah layak huni, dan fasilitas umum, TMMD juga memperkuat edukasi di bidang hukum, kesehatan, ekonomi, hingga wawasan kebangsaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.