Awal tahun 2020 BPKD Rejang Lebong Mengusulkan Merevisi Perbup Pajak Air Tanah Dan Perbup Retribusi pasar

FlamboyanNews.Com, Rejang Lebong – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong berencana mengusulkan merevisi sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) yang menyangkut penarikan penerimaan asli daerah (PAD).

“Awal tahun 2020 ini ada beberapa Perbup yang akan kita usulkan untuk direvisi, diantaranya Perbup terkait NJOP, Perbup tentang pajak air tanah kemudian Perbup retribusi pasar,” kata Hari dikonfirmasi RMOLBengkulu, Minggu (5/12).

Bakal diusulkannya sejumlah Perbup untuk direvisi itu dijelaskan dia, karena Perbup tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini pasalnya Perbup tersebut dibuat sejak tahun 2011 lalu.

Dia menjelaskan, ketidaksesuai Perbup yang ada dengan kondisi saat ini salah satunya seperti besaran tarif pajak atau retibusi yang dikenakan, tarif yang saat ini dinilai lebih kecil sehingga berpengaruh terhadap penerimaan PAD.

“Tarifnya terlalu kecil terhadap kondisi saat ini, sehingga berpengaruh terhadap penerimaan PAD kita,” imbuhnya. Terkait dengan target penerimaan PAD sendiri, ditambahkan Hari, akan melihat realisasi pasca dilakukan revisi, nantinya pihaknya akan melihat potensi-potensi pasca dilakukan revisi Perbup.

Terkait dengan target penerimaan PAD tahun 2020 sendiri diakuinya mengalami penurunan dibanding tahun 2019 lalu, yakni sebesar Rp. 91 miliar dari sebelumnya sebesar Rp. 99 miliar, penurunan itu terjadi karena penyesuaian dengan kondisi saat ini.

“Untuk realisasi penerimaan tahun 2019 sendiri saat ini masih proses perekapan, namun dipastikan tidak mencapai 100 persen, memang pada tahun-tahun sebelumnya oenerimaan kita tidak mencapai 100 persen,” pungkasnya.