Azab Bagi Orang Serakah Dalam Harta Warisan, Buya Yahya Ungkap Resiko Berat di Akhirat

Azab Bagi Orang yang Serakah Harta Warisan (Tangkapan layar Al Bahjah TV)
Azab Bagi Orang yang Serakah Harta Warisan (Tangkapan layar Al Bahjah TV)

Flamboyannews.com – Apakah azab yang akan menimpa bagi orang yang serakah harta warisan? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Seringkali terdengar, hubungan saudara menjadi renggang, menantu dan mertua berkelahi hanya karena rebutan harta warisan.

Harta warisan memang merupakan perkara yang tidak bisa dianggap sepele.

Meski sekecil apapun harta yang diwariskan, tetap akan membawa bencana besar jika disalahgunakan bagi orang yang serakah.

Dengan demikian, Allah menurunkan firman dalam surat Al-Fajr ayat 19,

Artinya:

“Sedangkan kamu memakan harta warisan dengan cara mencampurbaurkan (yang halal dan yang haram).” (QS. Al-Fajr: 19)

Lantas, apakah azab yang akan menimpa orang yang serakah dalam harta warisan?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Jalan Hijrahku.

Baca Juga : Mengenal Makanan Pendap, kuliner Tradisional Populer dari Bengkulu

Dalam hal harta warisan, terdapat tiga dosa besar yang menjadi sebab manusia menjadi ahli neraka di muka bumi, dikutp, Sabtu (22/07/2023) dari halaman tribunnews.com

“Dan dosa langsung dilakukan oleh orang yang merebut waris, dia adalah ahli neraka yang berjalan di atas bumi, sebab dia telah mengambil semuanya,” tutur Buya Yahya.

“Yang pertama dia mengambil hak orang lain dan itu dosa besar, neraka tempatnya,” kata Buya Yahya.

“Yang kedua adalah menyakiti orang tua karena telah mengambil hak saudaranya yang saudaranya tidak lain anak orang tuanya. Kalau orang tuanya hidup akan marah dengan dia,” lanjutnya.

“Yang ketiga adalah memutus tali persaudaraan, tiga dosa dilakukan oleh perebut waris,” sambung Buya Yahya.

Oleh sebab itu, warisan berupa peninggalan orang tua sewaktu-waktu bisa memicu perselisihan dalam keluarga.

“Maka ini kami sampaikan dan kami sebut sebagai sebab terputusnya tali persaudaraan adalah karena peninggalan orang tua,” jelas Buya Yahya.

“Maka dari itu, siapapun dari kita yang mendengar suara ini jadikanlah warisan yang itu keringat ibunda dan ayahanda anda, jadikan itu modal yang teristimewa bagi kita untuk berkembang, untuk dimakan oleh anak-anak kita menjadi baik,” jelasnya.

“Tapi kalau kita sudah mengambil bukan hak kita, ketahuilah dia akan menghancurkan harta kita tidak lama,” kata Buya Yahya.

Baca Juga : Tata Cara dan Doa Shalat Hajat 2 Rakaat Beserta Doa Pengabul Keinginan

“Anda catat kalau pun orang yang merebut waris, kalo pun sukses tidak akan lama, ujungnya kehancuran,” tambahnya.

“Belum lagi kehancuran di akhirat,” tegasnya.

Maka dari itu, Buya Yahya mengimbau bagi siapa saja yang melihat nasihat ini agar segera bertaubat dan kembali kepada Allah.

Buya Yahya mengimbau agar berdamai dengan saudara lantaran perseteruan harta warisan.

Karen ahli surga yang berjalan di atas bumi ini menolong saudaranya, bukan mengambil.

“Bahkan ia berkata kepada adeknya, jika kau ada perlu, hak saya boleh diambil. Bukan merebut,”kata Buya Yahya.

“Paling tidak ambil yang hakmu, jangan ambil haknya dia, selesai,” tambahnya.

Buya Yahya juga meminta agar hendaknya dalam pembagian waris ini semua manusia melapangkan dada dan hatinya.

“Sebab yang namanya waris yang besar ialah iblis.

Karena yang diperebutkan tidak seberapa, tapi ramainya tidak akan selesai-selesai sampai anak-cucu,” terangnya.

Hal yang sama mengenai pembagian warisan juga dijelaskan Buya Yahya dilansir melalui kanal YouTube Ngaji From Home.

“Jadi kalo bapak meninggal dunia, ibu dapat bagian seperdelapan kalau punya anak. Selebihnya dibagi oleh sang anak,” jelas Buya Yahya.

Sementara itu, terkait pembagian harta warisan ini, Buya Yahya memperingatkan agar waspada karena tidak boleh serakah.

Baca Juga : Air Terjun Batu Layang Bengkulu Utara, Hadirkan Pesona Alam Yang Alami

“Tidak boleh ibuk seenaknya sendiri, serakah, karena itu bukan duitnya ibu sendiri, itu duitnya ahli waris,” kea Buya Yahya.

Hal ini lantaran selama ini keuangan diatur dan dipegang oleh seorang ibu.

Sehingga hal ini bisa menyebabkan keserakahn dan hal tersebut bisa menjadi hara,.

“Nggak boleh, haram, itu ada miliknya anak-anak,” tegas Buya Yahya.

Bahkan Buya Yahya juga mengingatkan jika ada orang yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan mengambil dari harta peninggalan tersebut.

“Jika ingin mengadakan selamatan, tidak boleh mengambil dari harta peninggalan, hukumnya haram,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jika ingin mengadakan selamatan tentunya dengan menggunakan uang sendiri, bukan harta orang yang telah meninggal dunia.

“Sebab duit abah yang ditinggal itu milik anak-anak semuanya. Jangan mentang-mentang anda anak tertua langsung sembeleh kerbaunya, yang laen ngenes, nggak boleh,” tuturnya.

“Baru kita boleh mengeluarkan harta peninggalan untuk selametan, untuk sedekah, infak asalkan mendapatkan persetujuan dari semua ahli warisnya,” terang Buya Yahya.

“Artinya semua bareng-bareng, sepakat untuk berderma, berbuat baik sedekah,” tambahnya.

Namun, Buya Yahya kembali menegaskan jika kebijakan hanya dari satu pihak saja maka akan menjadi haram.

“Seorang ibu boleh ngatur, merintah. Tapi inget, tidak boleh mengambil hak anak, apalagi ada yang masih yatim, anak kecil nggak bisa dimintai izin,” jelas Buya Yahya.

“Maka waspada wahai seorang istri yang sholehah, yang telah ditinggal oleh sang suami waspada. Serta anak yatimmu yang harus kau jaga. Jangan cari neraka di balik anak yatim,”sambung Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya memberikan solusi yang baik dalam membagi warisan tersebut.

Misalnya dengan membuat kesepakatan dengan sang anak yakni dengan meninggalkan sebuah perusahaan, karena kalau dibagi bisa hancur perusahaannya.

“Maka dilanjutkan oleh sorang ibu, istrinya melanjukan. Maka, di situ nanti seperti saham. Nanti setiap penghasilan dibagi sesuai dengan pembagiannya,” jelas Buya Yahya.

“Ibuk dapet seperdelapan, sisanya dibagi anak-anak sesuai dengan pembagian waris kalau laki-laki misalnya 1 banding dua,” tuturnya.

Demikianlah penjelasan mengenai azab bagi orang yang serakah dalam harta warisan sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

Editor : Gina Rivaldo