Batasan Pembelian BBM Solar, Sejumlah Sopir Dum Truck di Kepahiang Protes

FlamboyanNews.Com, Kepahiang – Sejumlah sopir dumtruck di Kabupaten Kepahiang Selasa (17/9/19) melayangkan protes ke kantor DPRD. Mereka yang merupakan sopir angkutan material, pengusaha batu pasir yang menggunakan dumtruck menyesalkan adanya larangan atau batasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Batasan pembelian BBM Solar ini berlaku bagi dumtruck, hal ini berdasarkan surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian kuota jenis BBM tertentu.

“Kalaupun ada aturan itu, tolong pikirkan kami yang berusaha mencari nafkah ini. Awalnya kami tidak diperbolehkan beli BBM solar, tolong kami minta adanya solusi mengenai hal ini,” sesal salah seorang sopir dumtruck Mardi.

Menanggapinya, Ketua DPRD Kepahiang sementara Windra Purnawan, SP berharap adanya kebijakan yang diberikan oleh sejumlah SPBU di Kabupaten Kepahiang. Mengingat menggunakan dumtruk merupakan salah satu usaha masyarakat Kepahiang.

“Seyogyanya, persoalan bahan bakar minyak ini adalah kewenangan BUMN dalam hal ini Pertamina. Namun, terhadap keluhan masyarakat Kepahiang ini, kami berharap adanya solusi atas kebijakan yang diberikan oleh beberapa SPBU di daerah ini,” jelas Windra.

Sementara itu, Alan Budi Kusuma BUH SPBU Kelobak, Kepahiang menyampaikan terkait dengan surat edaran BPH Migas terkait batasan ataupun larangan pembelian BBM jenis solar.