FlamboyanNews.Com, Mukomuko – Pendaftaran secara online terhadap perusahaan dengan penerapan Online Single Submision( OSS ) di Kabupaten Mukomuko sudah diterapkan pada tahun lalu.
Saat ini masih banyak pemilik usaha yang belum mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh sebab itu Pemkab Mukomuko menghimbau kepada perusahaan yang belum memiliki NIB agar segera mengurusnya.
“Adanya NIB ini kan melindungi usaha mereka dalam hal perizinan,disisi lain NIB inikan melalui aplikasi atau online seperti warung warung kecil kebanyakan mereka belum mengerti dengan IT ini makanya kita harapkan mereka daftar NIB dan akan kita bantu apabila mereka belum tahu.
Karena NIB ini kan rahasia perusahaan hanya yang bersangkutan (perusahaan,red) yang bisa membuka NIB ini,”ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK). Kabupaten Mukomuko,Edi Kasman kemarin.
Menurutnya perusahaan yang belum mendaftar NIB secara OSS ini mayoritas perusahaan menengah kebawah. Sedangkan untuk perusahaan besar sudah.
“Kalau perusahaan besar di Mukomuko ini sudah mendaftar semua.Karena kalau mereka tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB) semua izin perusahaan mereka tidak bakal bisa terproses bila ingin memperpanjang dan lain lain,”jelasnya.
Ditanya sanksi bagi perusahaan yang belum mengurus NIB, Edi mengatakan saat ini belum ada sanksi. Namun kedepan pihaknya akan memberikan sanksi saat ini masih sebatas sosialisasi.
“Belum ada sanksi sampai saat ini.Kerena masyarakat belum tahu tiba tiba kena sanksi jelas tidak pas jadi saat ini kita masih terus melakukan sosialisasi ini kedepan pasti sanksi akan diberlakukan.












