Berikut Syaratnya, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Ilustrasi SIM. (Flamboyan/Instagram/Epicveil)
Ilustrasi SIM. (Flamboyan/Instagram/Epicveil)

Flamboyannews.com – Berkendara di jalan raya diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM). Tanpa SIM atau membawa SIM mati saat ada pemeriksaan yang dilakukan Polisi, maka Anda bisa dikenakan sanksi.

SIM yang mati pada 2-3 Agustus 2023 masih bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Dispensasi diberikan karena ada perbaikan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 2-3 Agustus 2023, dapat melakukan perpanjangan pada hari ini Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga : Jokowi yang Hanya Lambaikan Tangan dari Dalam Mobil Bikin Warga Kecewa

“Saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server di data center Korlantas Polri. Bagi SIM yang mati pada tanggal 2 & 3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023,” tulis laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, Seperti dilansir flamboyannews.com dari suara.com, Jumat (04/08/2023)

Untuk perpanjangan SIM, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

Baca Juga : Tottenham Harry Kane Sudah Saatnya Tinggalkan Tottenham

  1. SIM lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
  4. Hasil tes psikologi

Perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung di Satpas atau secara online lewat aplikasi Digital Korlantas.

Baca Juga : Cek di Sini, Jadwal Lengkap Al-Nassr di Liga Arab 2023/2024

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

– SIM C Rp 75.000

– SIM A Rp 80.000

– SIM A Umum Rp 80.000

– SIM BI/Umum Rp 80.000

– SIM BII/Umum Rp 80.000

– SIM D Rp 30.000

Editor : Gina Rivaldo