FlamboyanNews.Com, Rejang Lebong – Usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang merusak salah satu situs budaya Rejang. Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH. M.Si secara tegas menutup aktivitas penambangan batu kali yang dilakukan oleh PT. Patika Mandiri Pratama di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur.
Penutupan aktivitas penambangan ditegaskan secara langsung oleh Bupati Hijazi kepada perwakilan PT. Patika Mandiri Pratama, Robby Afriansyah. Penutupan tersebut bukan tanpa alasan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Patika Mandiri Pratama mengakibatkan situs budaya Rejang “Punyung Butew Cawang Lekat” rusak.
“Sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan, pihak penambang wajib membayar pajak yang belum dibayar dari bulan November 2018 sampai bulan September 2019 ini” pungkas Hijazi.
“Saya mewakili dari pihak perusahaan meminta maaf kepada masyarakat. Kami benar-benar tidak mengetahui kalau batu ini merupakan situs budaya rejang dan akan sesegara mungkin melakukan perbaikan terhadap situs ini,” ujar Robby kepada Media Center.
Kemudian terkait kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah, Robby membenarkan hal itu, Diapun akan langsung mengkoordinasikan kepihak kantor terkait pembayaran pajak ini.
“Memang beberapa bulan ini kami belum membayar pajak. Saya akui itu. Setelah ini saya akan langsung menghubungi pihak kantor untuk melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya.
Sumber : ( ADV / Media Center Rejang Lebong )
