Cegah Covid-19, 94 Orang Narapidana Di Rejang Lebong Dibebaskan

Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, 94 Orang Narapidana dan Anak Bebas

Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Senin 6 april 2020 pukul 09.30 WIB Bupati Rejang Lebong DR. H. A. Hijazi, SH, M.Si menghadiri Kegiatan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup.

SUJUD – 82 Orang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Senen (6/4).

Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan himbaun kepada Narapidana yang di bebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 agar selalu menjaga kesehatan dan mengisolasi diri sesuai dengan arahan pemerintah.

Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, 94 Orang Narapidana dan Anak Bebas

Selanjutnya sambutan Bupati Rejang Lebong dengan menghimbau dan memerintahkan kepada Narapida agar tidak mengulangi perbuatan dan berjanji selalu mentaati aturan yang ada.

Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, 94 Orang Narapidana dan Anak Bebas

Sebanyak 94 Narapidana di Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Curup, telah dibebaskan. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran Covid-19.

Narapidana yang dibebaskan secara bertahap, dimana pada 1 April lalu sebanyak 12 narapidana dibebaskan, kemudian menyusul secara besar-besaran pada hari ini, sebanyak 82 narapidana dibebaskan dengan rincian 33 orang dari narapidana asal Rejang Lebong, 32 narapidana asal Kepahiang, 12 narapidana asal Lebong dan 5 narapidana dari luar kota.

Dilanjutkan Kalapas Curup bahwa sampai dengan Desember 2020 nanti ada 160-an narapidana yang dibebaskan. Maka sampai saat ini ada sekitar 66-an narapidana yang akan kembali dibebaskan.

“Narapidana yang dikeluarkan ini merupakan narapidana yang sudah menjalankan hukuman 1/2 atau 2/3 dari hukuman yang diterimanya per 31 Desember 2020 ke bawah.

Hadir dalam kegiatan Bupati Kepahiang, Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Lapas IIA Curup, Kapolres Rejang Lebong, Kapolres kepahiang, Kajari Rejang Lebong, lebong dan kepahiang, serta Ketua DPRD Rejang Lebong. (Reffy)