Cegah Penyebaran Corona, Bupati Rejang Lebong, Memperpanjang Masa Belajar Di Rumah

Cegah Penyebaran Corona, Bupati Rejang Lebong, Memperpanjang Masa Belajar Di Rumah

FlamboyanNews.com, Rejang Lebong – Pemkab Rejang Lebong akhirnya memutuskan memperpanjang masa libur sekolah terkait antisipasi penyebaran wabah Virus Corona.

Bupati Rejang Lebong DR.H Ahmad Hijazi, S.H,.M.Si, mengeluarkan Surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 tentang Pelaksaan kebijakan pendidikan Dalam masa darurat penyebaran Virus Corona atau COVID-19 dan Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Rejang Lebong

Berdasarkan Surat Edaran nomor 180/0203/ Bag. 3 Tanggal 17 Maret 2020, tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Rejang Lebong.

Berkaitan Hal tersebut, Pemerinta Kabupaten Rejang Lebong. Memperpanjang massa belajar dirumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA,SD/MI, SMP/MTS Negri dan Swasta Mulai Tanggal 31 Maret 2020 sampai ada ketentuan lebih lanjut dari pemerintahan pusat melalui kementrian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.

Editor : Riki Hermanto