Flamboyannews.com, Bengkulu Selatan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diketahui merupakan sebagai mitra dari pemerintah Desa darat sawah atau juga dikenal dengan suatu Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan dimana anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan dan ditetapkan secara demokratis, Rabu (12/07/2023).
Dua orang oknum BPD Desa darat sawah siap di laporkan ke aparat penegak hukum (APH), berdasarkan mengambil gaji ganda yang bersumber dari dana desa (DD).
Baca Juga : Walikota Bengkulu Diwakili Sekda, Menghadiri Pembukaan TMMD Ke-117 Di Kecamatan Selebar
Setiap penggajian di BPD, oknum BPD ini sah menggunakan namanya, namun di waktu mengambil gaji guru paud dan guru ngaji oknum BPD ini menggunakan nama orang lain yang jelas-jelas setiap pengambilan gaji mereka, yang ngambil mereka juga yang menanda tangani, ini jelas memalsukan tanda tangan demi mendapatkan dua tunjangan sekaligus.
Nama yang di gunakan untuk mengambil gaji guru paud mengunakan nama (DNI), sedangkan nama yang di gunakan untuk mengambil gaji guru ngaji adalah (NSR). ini yang dilakukan dua orang anggota BPD perlakuan ini dilakukan sejak mereka menjabat anggota BPD.
Pada hal perbuatan oknum BPD tersebut sudah masuk ke hukum pidana pemalsuan tanda tangan atau memalsukan tanda tangan orang lain, itu sudah bisa di katagorikan pemalsuan surat yang dapat di jerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHAP pelaku di ancam pidana penjara 6 tahun.
Baca Juga : Sekda Seluma Buka Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berdasarkan hasil temuan media flamboyannews.com, awak media langsung mengkonfirmasi inspektorat Hamdan Syarbaini s.sos, atas adanya temuan ini dan pihak inspektorat langsung menindaklanjuti dan langsung memanggil kepala desa darat sawah untuk mengklarifikasi pada media atas dugaan pemalsuan dokumen.
Namun sangat di sayangkan saran dari inspektorat tidak di indahkan, kades datang ke awak media bukan menyelesaikan masalah namaun tak lain menanyakan dari mana narasumbernya.
Maksud dan saran dari inspektorat meminta di selesaikan terhadap media Itu agar temuan ini tidak naik ke aparat penegak hukum (APH) Mala di abaikan.
Maka awak media melalui pesan singkat ke inspektorat melaporkan perihal kedatangan kades ke rumah, melalui pesan WhatsApp inspektorat Hamdan Syarbaini mengatakan terserah media la mau di lanjutkan ke penegak hukum silahkan karena nampak nya pihak terkait tidak menunjukan etikat baik.
Editor : Gina Rivaldo












