FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Selasa (03/09/2019) Polres Bengkulu menerima laporan bahwa telah terjadi penipuan dengan korban MT (36) yang mengalami kerugian berupa dua delapan ton rempah yang bernominal RP 45.000.000 (empat puluh lima jutah rupiah)
Kronologis kejadian, berawal dari seorang pelaku yang mengajak korban untuk melakukan bisnis barang rempah yang berupa potang (bahan tepung Tapioka), sang pelaku yang menjanjikan kepada korban untuk menyanggupi sekitar 28 Ton dengan nominal Rp. 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), korban MT yang tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan sehingga korban MT menyetujuinya. Kemudian pelaku meminta uang pengambilan sekitar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer melalui Mbangking sebanyak 5 kali pengiriman ke nomor rekening pelaku AS.
Saat korban MT ingin ketempat kerja Pelaku AS, selalu tidak ada ditempat dan Pelaku AS hanya memberi ketidakpastian melalui telpon genggam (handphone). kejadian ini berlasung pada hari sabtu sampai dengan kamis tanggal 13-18 juli 2019 pukul 14.46 WIB. Korban MT yang bingung dan merasa tertipu oleh pelaku AS langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini kasus penipuan tersebut masih ditangani oleh polres Bengkulu.












