FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar sidang rapat paripurna, Senin (24/6). Rapat Paripurna ke-13 masa sidang ke 2 tahun 2019 tentang Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Nota Penjelasan Walikota Bengkulu atas Raperda Pertanggungjawaban Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2018
Dalam sidang paripurna pandangan fraksi, seluruh Fraksi DPRD kota Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2018 dinaikkan ke pembahasan selanjutnya dengan catatan kritikan dan saran untuk Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bengkulu mengusulkan agar Raperda Kota Bengkulu terhadap Nota Penjelasan Walikota Bengkulu atas pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 dapat dibahas, disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana sesuai dengan mekanisme peraturan undangan yang berlaku,” ungkap Kusmito Gunawan saat menyampaikan Pandangan Fraksi PAN Kota Bengkulu.
“Kami minta untuk dievaluasi perjanjian dengan pengelolah pihak Pasar Tradisional Modern (PTM), karena kami menganggap perjanjian selama ini tidak menguntungkan. Selain itu, mohon dalam percepatan penyerapan anggaran dan urusan perizinan untuk dipermudahkan,” ungkap Suimi Fales.
“Sebelumnya kami mengucapkan selamat atas capaian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Bengkulu atas pengelolaan keuangan. Dan menjadi catatan penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bidang sektor pajak dan retribusi daerah,” ucap Imran Hanafi saat menyampaikan pandangan Fraksi Hanura.
Sumber : (Media Center Kominfo Kota Bengkulu).
