DPRD Kota Bengkulu Tanggapi Tuntutan Rakyat dengan Kesepakatan Pending

Flamboyannews.com, Bengkulu – Hari ini, Rakyat Bengkulu Bergerak (RBB) kembali memadati kantor DPRD Kota Bengkulu untuk mengevaluasi kemajuan tuntutan mereka terkait penolakan Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, yang sudah melewati batas waktu 7 hari yang diberikan.

Para pendemo diterima oleh anggota DPRD yang berada di kantor saat itu, Ariyono Gumay dan Pudi Hartono, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut di Rejang Lebong, Tukang Ojek Sayur Meninggal Dunia

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD menjelaskan kepada para pendemo bahwa tuntutan mereka telah diproses di tingkat fraksi, dimana setiap fraksi memberikan persetujuan atau penolakan.

Hasil dari persetujuan atau penolakan fraksi-fraksi ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ariyono Gumay, anggota DPRD, menginformasikan bahwa sebagian besar fraksi telah menyetujui tuntutan tersebut untuk disampaikan ke Kemendagri. Namun, terdapat satu fraksi yang belum memberikan persetujuan, yakni fraksi PAN.

Dewan memberikan jaminan kepada RBB bahwa dalam waktu tujuh hari ke depan, mereka akan memutuskan apakah akan mengirimkan aspirasi masyarakat ini ke pusat atau berkoordinasi langsung dengan Kemendagri.

Jika kesepakatan tidak tercapai dalam waktu tersebut, maka fraksi-fraksi di DPRD akan mengambil keputusan melalui voting, dimana sikap yang diambil akan bergantung pada hasil voting terbanyak.

Dalam tanggapannya, perwakilan Rakyat Bengkulu Bergerak, Kelvin Aldo, menggarisbawahi pentingnya mendengarkan keluhan masyarakat yang sudah sangat keras disuarakan oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Warga Desa Kurotidur dan Padang Jaya Protes Kerusakan Jalan, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Mereka juga mempertanyakan dasar hukum Kemendagri dalam menetapkan Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota, terutama setelah Arif Gunadi telah dieliminasi dari usulan DPRD dan Gubernur.

Kelvin Aldo menekankan bahwa DPRD Kota Bengkulu berkomitmen untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam waktu satu minggu, dan RBB akan terus mengawasi perkembangan situasi ini.

Dengan demikian, proses penyelesaian tuntutan RBB masih dalam tahap pending dan akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak terkait.

Editor : Gina Rivaldo