FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Sebanyak 2.213 warga yang berada di Kecamatan Air Napal, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kecamatan Magra Sakti Sebelat dan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya mendapatkan hak atas lahan mereka secara sah di mata hukum.
“Semenjak ada ini maka hak-hak kita dipenuhi. Saya sangat berterima kasih sekali secara pribadi dan masyarakat lainnya juga begitu,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan warga Desa Pukur Susentri. Menurutnya dengan dipegangnya sertifikat tanah atas nama warga ini, kedepan tidak resah lagi terhadap kepemilikan lahan dan bisa menjadi hal baik dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga masing-masing warga.
“Dalam program reforma agrarian ini, terkait dengan redistribusi lahan, HGU terlantar kemudian perubahan status dan secara kolektif berdasarkan data yang jelas dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita selesaikan. Terlebih saya juga telah rapat langsung dengan Presiden, Wakil Presiden dan Kementerian terkait,” jelas Gubernur Rohidin.
Diketahui sertifikat tanah redistribusi yang diserahkan kepada warga dari 9 desa ini merupakan berada di lokasi lahan HGU Eks Perkebunan Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, yang sejak lebih dari 30 tahun lalu telah terlantar.
Sumber : ( ADV / MC diskominfotikprovbkl )
