Flamboyannews.com, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keluarga akan mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs.
Martin Lukas mengatakan keluarga almarhum Brigadir Yosua masih membahas restitusi ini. Ia juga telah menjalin komunikasi dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait rencana pengajuan restitusi.
“Mengingat para terdakwa, khususnya Putri Candrawathi, mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” kata Martin Lukas saat dihubungi, Jumat, (11/08/2023).
Martin mengatakan besaran restitusi menunggu persetujuan keluarga. Jika keluarga setuju, kuasa hukum akan menyerahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusi.
Baca Juga: Tepis Isu Sandiaga Uno, PPP Akan Berpisah dengan PDIP Jika DIa Tak Jadi Cawapres
Komisioner LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tidak ada batasan besaran restitusi yang diajukan pemohon. Namun LPSK akan melakukan asesmen untuk menilai kewajaran besarannya.
“Tidak ada batasannya. Cuma kan nanti dinilai kewajarannya oleh LPSK,” kata Edwin seperti dilansir flamboyannews.com dari Tempo, Jumat, (11/08/2023)
Edwin menjelaskan LPSK akan melakukan penilaian kerugian materil dan imateril pemohon. LPSK akan memberikan panduan komponen kerugian jika ada permohonan restitusi.
Komponen kerugian misalnya berupa biaya rumah sakit, biaya psikologi, dan lain sebagainya sebagai dampak yang diterima keluarga akibat kasus ini. Namun LPSK tidak mematok berapa lama asesmen dilakukan.
“Tergantung kelengkapan buktinya saja,” ujar Edwin. “Tapi ada hal-hal yang kami tanyakan kepada pihak-pihak, misalnya rumah sakit, misalnya ke psikolog.”
Edwin menuturkan, setelah permohonan restitusi diterima LPSK, pemohon bisa langsung mengajukannya ke Pengadilan Negeri di Jakarta untuk penetapan.
Pada 8 Agustus 2023 Mahkamah Agung telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf.
Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara. Putusan MA ini telah bekekuatan hukum tetap sehingga para terpidana tersebut segera menjalani hukumannya.
LPSK hormati putusan MA
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan LPSK menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun ia mengingatkan keluarga Brigadir J memiliki hak restitusi atau ganti rugi kepada Ferdy Sambo cs setelah putusan inkracht tersebut dijatuhkan.
“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangan resminya, Kamis, (10/08/2023).
Baca Juga: Ketum Partai Demokrat AHY Maafkan Moeldoko, Tapi Tidak Melupakan
Nasution menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia menuturkan prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon atau ahli waris korban atau melalui LPSK.
Namun Nasution menyerahkan keputusan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi. Sebab restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban, maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka.
Namun Nasution mengingatkan pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Gina Rivaldo












