Jadi DPO, Mantan Pegawai BPD Curup Ditangkap Kejati

flamboyannews.com – Bengkulu, Jadi Dpo, Mantan Pegawai BPD Curup, Tim Intelijen Kejati Bengkulu bersama kasi pidsus Kejari Rejang lebong

Hari/tanggal : Senin 04 Maret 2019
Waktu : 11:45 WIB
melaksanakan penangkapan kembali terhadap DPO :
Nama : Supratman Urip
Status : Terpidana
Pekerjaan : Mantan Pegawai BPD Curup.

Diamankan di kota Bengkulu

Selama DPO tinggal di Lampung 
Bahwa Terpidana Supratman Urip merupakan salah satu dari 3 terpidana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.

BKL tanggal 10 Mei 2003, kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (Satu milyar Sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah)

bersama- sama dengan terpidana Drs. M. Taufik yang telah dilaksanakan penangkapannya oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada tanggal 26 Februari 2019 dijakarta pusat dan pada tanggal 27 Februari 2019 dibawa ke Bengkulu untuk dieksekusi di LP mentiring
Bahwa pada pukul 12:15 terpidana Supratman Urip telah dibawa ke LP mentiring untuk menjalanin hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider 5 bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 500.000.000,-

Sumber : Fb Kajatibengkulu