Kapolres, Dandim dan Kajari, Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Di Rejang Lebong

FlamboyanNews.com, REJANG LEBONG – Apresiasi laporan tindak pidana narkoba oleh Jajarannya, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, siang hari kemarin Jumat (26/02) menggelar pers bersama sejumlah media massa.

Dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 sebagai langkah pencegahan, kegiatan pers ini dihadiri langsung oleh Dandim 9409 / RL dan Kajari Rejang Lebong yang mengisyaratkan dukungan terhadap pemberantasan narkoba.

Kepada awak media, Kapolres Rejang Lebong. Pihaknya berhasil mengamankan seorang pria inisial Si (37) Warga Kecamatan Binduriang pada hari Kamis (25/02) dengan total narkoba yang diduga jenis sabu sebanyak 1 ons 25 gram yang terbagi atas empat paket besar dan empat belas paket sedang narkoba jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku kejahatan menunggu bukti yang diamankan adalah benar-benar bukti, dan didapatkan dari warga Sumatera Selatan inisial RA dan RU sebagai pembayar utang.

Atas perbuatannya, Penyidik ​​dari Sat Res Narkoba yang melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara hidup dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar pungkasnya dibatalkan. (TBN)