Kata Hotman Paris, Rocky Gerung Bisa Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik!

Hotman Paris Hutapea. (Flamboyan/VIVA.co.id)
Hotman Paris Hutapea. (Flamboyan/VIVA.co.id)

Flamboyannews.com – Pengacara Hotman Paris turut berkomentar terkait pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung dalam kritiknya terhadap program Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, dalam kritiknya di hadapan massa organisasi buruh di Bekasi, Sabtu 29 Juli lalu, Rocky menyatakan bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri hingga menyebut kata ‘bajingan tolol’. Pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Juga : Gubernur Bengkulu Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman

Baca Juga : Presiden Jokowi Enggan Laporkan Rocky Gerung, Mahfud MD: Ini Delik Aduan

Terkait hal itu, Hotman mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) ITE Rocky Gerung sebetulnya dapat dilaporkan hingga jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

“Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ujar Hotman di akun Instagram pribadinya dikutip flamboyannews.com dari viva.co.id, Jumat (04/08/2023).

Baca Juga : Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi, KPK Akan Gelar Roadshow Bus KPK di Kota Bengkulu

Namun, lanjut Hotman, kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikanlah yang harus melaporkan langsung Rocky Gerung ke Polisi.

Editor : Gina Rivaldo