Ketua DPRD Didampingi Waka I Dihadiri Gubernur Subtansi RTRW Diajukan ke Kemen ATR/BPN

DPRD Provinsi Bengkulu mengelar Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032, Senin. (13/02/2023).(Foto:Deni/Flamboyannews.com)
DPRD Provinsi Bengkulu mengelar Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032, Senin. (13/02/2023).(Foto:Deni/Flamboyannews.com)

Flamboyannews.com, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu mengelar Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032, Senin. (13/02/2023)

Paripurna sekaligus melakukan Penandatangan Berita Acara Pengajuan Persetujuan Substansi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dijelaskan Juru Bicara Pansus RTRW Usin Abdisyah Putra Sembiring bahwa pansus sudah merampungkan pembahasan materi substansi dan batang tubuh yang melahirkan 138 pasal.

“Kami membahas dan menguji kembali dan kami turunkan ke batang tubuh, dan di batang tubuh itulah kita lahirkan ada 138 pasal yang mengatur tentang tata ruang struktur ruang, pola ruang,” jelasnya.

Dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Samsu Amanah dan Wakil Ketua III Erna Sari Dewi, serta dihadiri langsung Gubernur Rohidin Mersyah ini, DPRD dan Pemprov Bengkulu bersepakat terkait materi subtansi yang akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN.

“DPR bersama gubernur membuat kesepakatan terkait materi substansi untuk diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dan lintas sektoral untuk diuji dan akan lahir yang disebut dengan persetujuan subtansi namanya. Nah dari persetujuan subtansi inilah akan kembali diusulkan oleh gubernur dan disahkan menjadi perda setelah dievaluasi oleh mendagri,” beber Usin.

Adapun secara subtansi yang membedakan RTRW lama dan baru adalah pada RTRW baru dilakukan penggabungan antara zonasi laut dan darat.

“RTRW kita yang baru dan yang lama pertama RTRW yang baru menggabungkan zonasi laut, ruang laut dengan ruang darat, kalau dulu dua perda kini jadi satu perda. Itu yang disebut dengan pembulatan peraturan daerah atau yang disebut dengan omnibus law,” ungkap Usin.

“Namun tetap dengan tujuan bahwa pemanfaatan sumber daya alam itu digunakan dalam konteks pelestarian dan peningkatan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (DN)