Flamboyannews.com, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat paripurna ke V masa sidang Ke II dengan agenda pembahasan pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah provinsi Bengkulu, Selasa (30/05/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edward Samsi mengatakan dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi daerah ini dapat memperbaiki layanan masyarakat seperti rumah sakit rujukan di Bengkulu.
Baca Juga : Bupati Erwin Serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Nelayan di Seluma
Ia juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap penanganan Rumah Sakit Umum M Yunus ketika ada rujukan dari dua orang pasien asal kepahiang yang dirujuk namun baru ditangani setelah dua hari setelahnya. Kejadian ini bukan kali pertama tetapi sudah berulang.
Baca Juga : Pemprov Bengkulu Sesuaikan Harga Gas LPG 3 KG Jadi Rp. 19 Ribu di Pangkalan
Sehingga masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan, Edward meminta agar rumah sakit tersebut dapat memberikan pelayanan dengan baik. Terutama terkait rujukan dari Kabupaten Kota karena rumah sakit M Yunus ini sudah terakreditasi Paripurna jadi pelayanan terhadap masyarakat harus baik juga.
Baca Juga : Pemprov Bengkulu Optimis Capai Target Nasional Penurunan Stunting
“Karenakan Rumah Sakit M yunus ini merupakan rumah sakit satu-satunya rumah sakit rujukan di Provinsi Bengkulu, Kalau rumah sakit Umum M.Yunus saja menolak dengan dahli kurang ruangan, dokter spesialis tidak di tempat kapan kita akan dapat pelayanan yang bagus,” tegas Edward
Sehingga Ia berharap rumah sakit Umum M Yunus tersebut dapat ada perubahan-perubahan dalam segi pelayanan dirumah sakit M Yunus ke depannya. (Deni)
Editor : Gina Rivaldo












